IDXChannel - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) mendorong UMKM untuk terus berkembang. Salah satunya meminta 30% area dalam pembangunan infrastruktur publik.
Deputi Bidang Usaha Kecil Dan Menengah KemenKopUKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan hal tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
Pada Pasal 60 ditegaskan bahwa K/L dan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD dan/atau Badan Usaha Swasta wajib menyediakan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit 30 persen total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik meliputi terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat, dan pelayanan jalan tol.
"Program ini mendukung percepatan pemulihan dan penguatan UMKM dan pemerintah juga terus memperkuat ekosistem bisnis UMKM dan koperasi yang kondusif, agar lebih berdaya saing," ujar Hanung dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (11/12/2022).