sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkop UKM Wajibkan Area Khusus UMKM di Setiap Proyek Infrastruktur Publik

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
11/12/2022 12:00 WIB
KemenkopUKM mendorong UMKM untuk terus berkembang. Salah satunya meminta 30% area dalam pembangunan infrastruktur publik.
Kemenkop UKM Wajibkan Area Khusus UMKM di Setiap Proyek Infrastruktur Publik. (Foto: MNC Media)
Kemenkop UKM Wajibkan Area Khusus UMKM di Setiap Proyek Infrastruktur Publik. (Foto: MNC Media)

Menurutnya penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada infrastruktur publik telah memberikan kontribusi sebesar 41,6 persen atau 263.459 m2 lahan komersial infrastruktur publik, yang dialokasikan untuk UMKM serta terdapat 2.500 UMKM pada 117 Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) sepanjang tol Trans Jawa.

"Ke depan para pengelola perlu mengaktivasi lahan area infrastruktur publik sebagai tempat promosi untuk UMKM. Seperti menyediakan tempat untuk aktvitas fashion show, komunitas seni, atau media expose," lanjut Hanung.

Namun demikian yang menjadi tantangan dalam penyediaan lapak untuk UMKM ini adalah masalah tarif sewa yang belum mengukur kemampuan UMKM. Tantangan lain juga kurangnya sinergi antara Pemda dan pengelola infrastruktur, sebab produk UMKM yang dijual cenderung sejenis, dan perlu pelibatan Pemda dalam kurasi produk UMKM.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement