IDXChannel - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan banjir produk impor murah lebih membebani industri daripada kenaikan PPN 12 persen.
Pasalnya, banjir impor ini dapat menurunkan utilisasi hingga 10 persen yang dapat mengakibatkan industri kalah bersaing, kemudian kolaps, dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sementara kenaikan PPN 12 persen, kemungkinan hanya berdampak terhadap penurunan utilisasi industri manufaktur sekitar 2-3 persen.
"Artinya, bagi pelaku industri, penurunan utilisasi akibat banjir produk impor bakal lebih besar daripada penurunan utilisasi akibat naiknya PPN," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Selasa (31/12/2024).
Febri menambahkan, kenaikan PPN 12 persen memang akan menaikkan harga bahan baku dan bahan penolong. Namun, industri bisa menyesuaikan dengan menurunkan utilisasi sedikit dan menaikkan harga jual produk manufakturnya.
"Tetapi industri sulit menurunkan harga jual apabila bersaing dengan produk impor yang sangat murah," kata dia.
Di sektor manufaktur, beberapa insentif disiapkan untuk mendukung para pelaku sektor manufaktur dalam mempertahankan dan meningkatkan produktivitas dan daya saingnya, serta untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Seperti yang disampaikan oleh Bapak Menperin, insentif diberikan baik untuk supply side maupun demand side,” kata Febri.