Insentif yang diberikan meliputi:
1. PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) dan Pembebasan Bea Masuk untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
2. Pembebasan Bea Masuk 0 persen dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 15 persen Ditanggung
Pemerintah atas impor CBU/CKD mobil listrik tertentu.
3. Insentif PPnBM sebesar 3 persen ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid
yang mengikuti program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).
4. Insentif Pembiayaan Industri Padat Karya sebesar 3 persen yang bertujuan membantu para pelaku industri dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan dalam revitalisasi mesin.
(NIA DEVIYANA)