TKDN adalah besaran komponen produksi yang dibuat di Indonesia pada suatu produk barang dan jasa atau gabungan keduanya. Pembatasan penggunaan komponen impor dalam persentase tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Pusat P3DN) Kemenperin Nila Kumalasari mengatakan, khusus untuk kelompok mesin dan peralatan pertanian, capaian TKDN-nya berkisar antara 14,5% hingga 96,3%.
“Aturan TKDN bersifat wajib untuk sejumlah kegiatan produksi, baik perusahaan yang berskala nasional maupun internasional,” ujarnya.
Adapun verifikator yang ditunjuk oleh Kemenperin untuk memastikan penggunaan TKDN sesuai persentase adalah PT. Sucofindo (Persero) dan PT. Surveyor Indonesia (Persero). Keduanya juga dilibatkan untuk menyukseskan program sertifikasi TKDN gratis ini.
Sertifikasi TKDN gratis diberikan kepada produk dengan nilai TKDN minimal 25%. Satu perusahaan bisa mendapatkan fasilitasi tersebut hingga delapan sertifikat produk. Selain itu, satu sertifikat yang difasilitasi dapat memuat produk dengan jenis bahan baku dan proses produksi yang sama, meskipun beda dimensi.