“Kami melihat pelaku industri melakukan penyesuaian desain dan kadar emas agar tetap sesuai daya beli pasar.
"Di sisi lain, peluang ekspor dan inovasi desain masih sangat terbuka,” katanya.
Dalam rapat pembahasan pada 30 Januari 2026, Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) juga menyampaikan bahwa kenaikan harga emas memengaruhi daya beli masyarakat dan mendorong pelaku usaha melakukan efisiensi. Industri yang bersifat padat karya dinilai membutuhkan dukungan kebijakan yang kondusif agar keberlangsungan usaha dan tenaga kerja tetap terjaga.
Kemenperin melalui Ditjen IKMA menegaskan komitmen membangun ekosistem industri perhiasan yang sehat melalui penguatan bank bullion. Integrasi transaksi emas ke dalam sistem resmi diharapkan meningkatkan likuiditas, transparansi, optimalisasi penerimaan negara, serta membuka akses pembiayaan bagi pelaku industri.
“Jika peredaran emas masuk ke dalam sistem bullion yang terstruktur, mekanismenya akan menyerupai sistem perbankan sehingga industri perhiasan terjamin bahan bakunya. Ini akan memperkuat transparansi dan meningkatkan kepercayaan pasar,” ujar Reni.
Selain itu, Kemenperin juga berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan ketersediaan bahan baku emas dari sektor hulu hingga hilir, guna mengurangi ketergantungan impor dan memaksimalkan pemanfaatan emas domestik.
(Rahmat Fiansyah)