Setia mengatakan beberapa industri telah meningkatkan utilisasi produksi menjadi 350 ribu pcs per bulan, dan total kapasitas nasional dari enam produsen diproyeksikan mencapai 15 juta pcs hingga akhir 2025. Saat ini, utilisasi masih berada di angka 50 persen dari kapasitas yang tersedia yakni 600 ribu pcs per bulan.
“Langkah subtitusi impor ini juga merupakan upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, termasuk di dalamnya meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan mengurangi ketergantungan terhadap impor,” katanya.
Ia menambahkan dukungan regulasi juga terus diperkuat melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 53 Tahun 2024 tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk cookware dan flatware, yang berlaku efektif mulai 18 April 2025.
Namun, regulasi tersebut belum secara spesifik mencakup food tray, termasuk yang digunakan dalam program MBG. Oleh karena itu, produk impor wajib mengajukan Pertek pengecualian SNI.
Ia menjelaskan standar khusus untuk food tray MBG dinilai penting mengingat penggunanya meliputi anak di bawah llima tahun (Balita), ibu hamil, ibu menyusui, dan peserta didik dalam jumlah yang besar, sehingga aspek Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan (K3) perlu menjadi perhatian utama.