"Kami meluruskan bahwa badan usaha PT Samwon Busana Indonesia tidak keluar dari Indonesia atau tutup secara total, melainkan sedang melakukan restrukturisasi operasional pada Unit Jepara. Meski demikian, nasib sekitar 670 pekerja terdampak di Jepara tetap menjadi prioritas perhatian kami. Kemenperin memanggil pihak manajemen PT Samwon untuk duduk bersama, meminta klarifikasi data, serta mengeksekusi langkah-langkah mitigasi komprehensif demi meminimalkan dampak sosial dan ekonomi," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).
Untuk menangani isu penutupan Unit Jepara dan perlindungan iklim industri garmen nasional, Kemenperin telah menetapkan sejumlah langkah mitigasi jangka pendek dan menengah, yaitu:
1. Pemanggilan Manajemen & Klarifikasi Data Terpilah. Memanggil manajemen PT Samwon Busana Indonesia untuk meminta klarifikasi resmi mengenai penyebab kerugian Unit Jepara, pemenuhan hak-hak pekerja, serta evaluasi rencana pengalihan/konsolidasi pesanan dan mesin ke fasilitas Unit Semarang.
2. Memastikan Pemenuhan Hak Pekerja, berkoordinasi erat dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) serta Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mengawal proses penyelesaian hubungan industrial. Kemenperin memastikan formula pembayaran pesangon dan seluruh hak pekerja terpenuhi secara adil dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. Pemetaan Penyerapan Kembali Tenaga Kerja, berkoordinasi dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin,i Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Apindo, serta perusahaan garmen lain di wilayah Jawa Tengah guna memetakan peluang penyerapan dan penempatan kembali tenaga kerja terampil yang terdampak PHK.