Sedangkan potensi transisi menuju Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 316.519 TJ, yang diperoleh melalui penggunaan panel surya, biomass, juga pemanfaatan limbah sebagai substitusi bahan bakar.
Sementara, potensi penghematan air mencapai 8.335 juta meter kubik, setara dengan Rp20 triliun yang diperoleh melalui upaya efisiensi air dan penggunaan air daur ulang dalam proses produksi.
Kemenperin telah mengembangkan program yang mendorong industri nasional untuk menerapkan Industri Hijau melalui perbaikan efisiensi dan efektivitas produksi industri.
Kebijakan Industri Hijau sejalan dengan prinsip-prinsip dalam pembangunan berkelanjutan, di antaranya mendukung pelaksanaan efisiensi sumber daya bahan baku, energi, air, mendorong transisi menuju penggunaan EBT, peningkatan dan inovasi teknologi, pengendalian dan pengelolaan bahan kimia dan limbah, serta upaya penurunan emisi Gas Rumah Kaca. (NIA)