sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenperin Sebut Industri Hijau Jadi Tuntutan Pasar Saat Ini

Economics editor Nia Deviyana
26/11/2022 08:39 WIB
Sebagai tolok ukur praktik berkelanjutan, beberapa negara tujuan ekspor telah mewajibkan persyaratan produk berkelanjutan.
Kemenperin Sebut Industri Hijau Jadi Tuntutan Pasar Saat Ini. Foto: MNC Media.
Kemenperin Sebut Industri Hijau Jadi Tuntutan Pasar Saat Ini. Foto: MNC Media.

Program-program industri hijau diharapkan mampu mencegah eksploitasi berlebih pada sumber bahan baku dari alam, mengurangi eksploitasi energi dan air, meminimalkan emisi dan limbah, serta penanganan non-product output untuk dimanfaatkan kembali sebagai waste to energy maupun waste to product.

Penghargaan Industri Hijau diberikan oleh Kemenperin kepada perusahaan industri yang telah menerapkan prinsip industri hijau dalam proses produksinya, dengan tujuan memberikan motivasi dan promosi perusahaan industri yang telah menerapkan prinsip industri hijau kepada masyarakat.

"Menperin berpesan, industri hijau bukanlah sebuah slogan semata, melainkan aksi nyata sektor industri untuk mencapai keberlanjutan dalam segala aspek, mengingat sektor industri adalah penyumbang kontribusi pertumbuhan terbesar di antara sektor lainnya, mencapai 16,10% pada triwulan III-2022," ujar Staf Ahli Menteri.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin, Herman Supriadi, melaporkan bahwa pada Penganugerahan Industri Hijau 2022 ini, Kemenperin memberikan sejumlah 128 piala penghargaan yang dikelompokkan menjadi 2 kategori, yaitu penghargaan industri hijau kinerja terbaik untuk 61 perusahaan industri dan penghargaan industri hijau level 5 untuk 67 perusahaan industri.

Penghargaan Industri Hijau Kinerja Terbaik diberikan kepada perusahaan industri yang telah berhasil mendapatkan Sertifikat Industri Hijau sesuai Standar Industri Hijau (SIH) dan mempertahankan konsistensi penerapan Standar Industri Hijau melalui pelaksanaan surveilan. 

Hingga tahun 2022 telah ditetapkan 34 SIH dan sejak tahun 2017 sampai tahun 2022, sebanyak 111 Perusahaan telah mengajukan permohonan sertifikasi industri hijau yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau.

Penghargaan Industri Hijau level 5 diberikan kepada perusahaan industri yang mengikuti penghargaan industri hijau dan mendapatkan kualifikasi penilaian tertinggi, yaitu level 5. 

Pada tahun 2022, Program Penghargaan Industri Hijau diikuti 107 perusahaan industri dengan kategori industri besar dan satu industri kecil dan menengah. Penilaian Penghargaan Industri Hijau diberikan berdasarkan aspek produksi, kinerja pengelolaan limbah dan emisi, serta manajemen perusahaan.

Herman juga menyampaikan, berdasarkan data perusahaan industri peserta Penghargaan Industri Hijau 2022, apabila seluruh industri besar dan menengah di Indonesia menerapkan prinsip industri hijau, diperkirakan potensi penghematan energi mencapai 30.921 Terajoule (TJ) atau setara dengan Rp9,8 Triliun. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement