sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenperin Sebut Industri Hijau Jadi Tuntutan Pasar Saat Ini

Economics editor Nia Deviyana
26/11/2022 08:39 WIB
Sebagai tolok ukur praktik berkelanjutan, beberapa negara tujuan ekspor telah mewajibkan persyaratan produk berkelanjutan.
Kemenperin Sebut Industri Hijau Jadi Tuntutan Pasar Saat Ini. Foto: MNC Media.
Kemenperin Sebut Industri Hijau Jadi Tuntutan Pasar Saat Ini. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Perindustrian mendukung peningkatan daya saing sektor industri dalam negeri dengan menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan. 

Hal ini bertujuan agar industri nasional dapat memenuhi tuntutan pasar, baik nasional maupun interanasional, yang semakin berwawasan lingkungan.

"Sektor industri perlu mendorong daya saingnya untuk dapat memenuhi kebutuhan yang terus meningkat atas produk hijau, baik domestik maupun pasar global,” ujar Staf Ahli Menteri Bidang Iklim Usaha dan Investasi Andi Rizaldi saat mewakili Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasamita memberikan sambutan pada acara Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau di Jakarta, Jumat (25/11/2022).

Menilik kembali Konferensi Tingkat Tinggi G20 yang telah berlangsung pada pertengahan November 2022, pertemuan tersebut menghasilkan G20 Bali Leaders Declaration yang juga menyepakati upaya energy transition mechanism, dukungan upaya internasional mengatasi krisis pangan, perlindungan terhadap 30% daratan dan lautan pada tahun 2030, dan mengurangi degradasi tanah sampai 50% pada 2040 secara sukarela.

Hal tersebut mengindikasikan arah pengembangan industri manufaktur global yang semakin mengarah pada praktik berkelanjutan, terutama mengenai pengelolaan risiko komoditas yang dinilai dari aspek bahan baku, proses produksi, kemananan produk bagi konsumen, eksploitasi sumberdaya alam, polusi dan pencemaran, serta ketenagakerjaan. 

"Praktik-praktik ini sangat terkait dengan isu perubahan iklim, kelangkaan sumberdaya alam, dan keselamatan manusia," ujar Staf Ahli Menteri.

Sebagai tolok ukur praktik berkelanjutan, beberapa negara tujuan ekspor telah mewajibkan persyaratan produk dan perusahaan, mulai dari ecolable, kandungan material daur ulang, bebas bahan kimia tertentu, nilai emisi karbon suatu produk dan proses, pemenuhan standar hijau internasional lainnya, serta penggunaan teknologi digital.

"Kemenperin menilai penerapan standar industri hijau menjadi jawaban akan kebutuhan tools untuk memenuhi regulasi negara tujuan ekspor tentang praktik berkelanjutan dan manajemen resiko komoditas, sehingga menjadi daya saing tersendiri bagi industri nasional," jelasnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement