IDXChannel - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat persentase pengguna telepon seluler (ponsel) di Indonesia mencapai 65,87% pada 2021. Angka tersebut menjadi yang paling tinggi dalam tujuh tahun terakhir.
Peredaran ponsel di dalam negeri pun telah menjadi perhatian pemerintah, yang sejak 2020 lalu memberlakukan pemblokiran ponsel tanpa izin berdasarkan nomor international mobile equipment identity (IMEI).
Atas aturan tersebut, para pengguna ponsel diharuskan mengecek IMEI ponselnya dan mendaftarkan IMEI yang baru dibelinya.
Registrasi IMEI dapat dilakukan melalui Bea Cukai, operator seluler, dan IMEI yang terdaftar di Kemenperin. Meski sering dianggap sama, ketiganya memiliki perbedaan.
Lalu, apa saja perbedaannya? Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa, registrasi IMEI yang dilayani di Bea Cukai adalah atas handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) impor, dengan ketentuan paling banyak dua unit bagi tiap penumpang atau awak sarana pengangkut.