IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerima 111 permohonan sertifikasi industri hijau sejak 2017 hingga 2022. Dari jumlah tersebut, 108 di antaranya difasilitasi oleh Kementerian Perindustrian, dan disertifikasi oleh 14 Laboratorium Sentral Ilmu Hayati (LSIH).
Meski begitu, total perusahaan industri yang memperoleh sertifikat industri hijau mencapai 70. “Ke depannya diharapkan lebih banyak lagi perusahaan industri ikut serta dan memenuhi standar industri hijau," Kepala Pusat Industri Hijau Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin Herman Supriadi di Jakarta, Jumat (25/11/2022).
Adapun permohonan sertifikasi sepanjang tahun ini mencapai 37 perusahaan industri, yang seluruh pembiayaannya difasilitasi oleh Pusat Industri Hijau.
“Sedangkan sejumlah 26 perusahaan atau sekitar 70,3 persen telah memenuhi Standar Industri Hijau," kata Herman.
Herman mengatakan, angka tersebut meningkat lebih tinggi dibandingkan pemenuhan sertifikasi tahun lalu yang sebesar 63,7 persen dari total pengajuan. Perusahaan yang telah memenuhi Standar Industri Hijau berhak menggunakan logo industri hijau.