"Bagi Kemenperin, implementasi K3 sangat krusial untuk mencegah dan menekan angka kecelakaan kerja di sektor industri. Pelaksanaan K3 harus menjadi prioritas bagi dunia usaha di Indonesia. Kami mengajak dan mendorong kepada sektor industri agar budaya K3 melekat pada setiap individu di perusahaan," lanjut Febri.
Febri juga turut menyampaikan keprihatinan atas kecelakaan kerja yang terjadi di pabrik pengolahan nikel tersebut dan meminta perusahaan memenuhi hak-hak karyawan.
"Kami menghaturkan rasa duka cita yang mendalam bagi para keluarga korban. Diharapkan, perusahaan dapat memastikan terpenuhinya hak-hak karyawan yang menjadi korban, baik yang meninggal maupun luka," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Media Relations PT IMIP Dedy Kurniawan mengemukakan, perkembangan terbaru hingga Minggu (24/12) pukul 16.15 WITA, diketahui situasi di lokasi kejadian sudah terkendali. Jumlah korban meninggal yang terkonfirmasi sebanyak 13 orang, terdiri atas 9 pekerja Indonesia dan 4 pekerja asal China.
Sementara itu, sebanyak 46 korban terluka umumnya disebabkan karena terkena uap panas. Sejumlah 29 korban luka dirujuk ke RSUD Morowali, 12 orang sedang dilakukan observasi oleh Klinik IMIP, dan 5 orang rawat jalan.
Manajemen PT IMIP telah menanggung seluruh biaya perawatan dan perawatan korban pascakecelakaan, serta santunan bagi keluarga korban.
"Kami juga telah menyerahkan 1 jenazah korban kepada keluarga korban," ucap Dedy.