sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenperin Ungkap, Pemberian Insentif Mobil Listrik Meningkatkan Penjualan hingga 44 Persen

Economics editor Dovana Hasiana/MPI
11/05/2023 20:16 WIB
Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) atas pembelian mobil listrik terbukti mampu meningkatkan penjualan mobil sebesar 1.345 unit.
Kemenperin Ungkap, Pemberian Insentif Mobil Listrik Meningkatkan Penjualan hingga 44 Persen. (Foto: MNC Media)
Kemenperin Ungkap, Pemberian Insentif Mobil Listrik Meningkatkan Penjualan hingga 44 Persen. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perindustrian mengungkap insentif yang diberikan pemerintah melalui Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) atas pembelian mobil listrik terbukti mampu meningkatkan penjualan mobil sebesar 1.345 unit pada periode April 2023. Angka itu meningkat sebesar 44% dibandingkan penjualan periode maret sebesar 928 unit.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan dari adanya fakta tersebut, pemerintah terus mendorong percepatan terbentuknya ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk mengurangi penggunaan BBM, menghemat devisa, serta penurunan emisi CO2. Upaya tersebut dilakukan melalui pemberian insentif, salah satunya untuk mobil listrik. 

“Pemberian insentif PPN-DTP diharapkan dapat mendorong adopsi massal KBLBB serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh KBLBB dengan harga yang lebih terjangkau,” ujar Jubir Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (11/5/2023). 

Program insentif tersebut memang bertujuan untuk mendukung akselerasi mobil listrik. Adapun pemberian insentif diberikan dengan persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen untuk mobil listrik dan TKDN minimal 20% untuk bus listrik.  

Kebijakan tersebut dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Sebagai tindak lanjut peraturan tersebut, Kementerian Perindustrian juga mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian No 1641 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. Disebutkan, terdapat dua model mobil listrik dengan nilai TKDN yang mencapai kriteria minimal 40 persen.

“Terdapat dua model Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dengan nilai TKDN yang mencapai kriteria minimal 40% sehingga dapat memanfaatkan PPN-DTP, sebagaimana terdapat pada lampiran Keputusan Menteri Perindustrian No 1641,” pungkasnya. 

Saat ini, Kementerian Perindustrian tengah menunggu hasil sertifikasi TKDN dari lima Model KBLBB bus listrik yang telah dirakit di Indonesia dengan perkiraan TKDN minimal 20%. Kemenperin juga akan memperbarui daftar lampiran Keputusan Menteri tersebut dengan memasukkan model bus listrik apabila telah memiliki sertifikasi TKDN.

(SLF)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement