Di sisi lain, Kemenperin terus berupaya menjaga iklim usaha dan iklim investasi industri, termasuk pada industri keramik nasional agar daya saingnya semakin meningkat.
Upaya tersebut ditempuh dengan memberikan berbagai insentif seperti HGBT, tax allowance, menerapkan kebijakan non-tariff barrier dengan memberlakukan SNI ubin keramik secara wajib, mendorong penggunaan ubin keramik hasil produksi dalam negeri, mengimplementasikan industri 4.0, dan mengenakan trade remedies (BMAD/BMTP).
“Saat ini, Kemenperin mendukung rekomendasi dari Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) untuk mengenakan BMAD atas impor produk ubin keramik dari RRT. Tingginya impor ubin keramik juga telah menyebabkan beberapa perusahaan ubin keramik menghentikan produksinya,” kata Febri.
(NIA)