sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenristek Dilebur ke Kemendikbud, Korpri Minta PNS Jangan Dijadikan Korban

Economics editor Dita Angga Rusiana
26/04/2021 10:03 WIB
Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakrullah, mengatakan setiap restrukturisasi organisasi pastilah memiliki dampak.
Kemenristek Dilebur ke Kemendikbud Dilebur, Korpri Minta PNS Jangan Dijadikan Korban. (Foto: MNC Media)
Kemenristek Dilebur ke Kemendikbud Dilebur, Korpri Minta PNS Jangan Dijadikan Korban. (Foto: MNC Media)

Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono bahwa pegawai di instansi tersebut tetap berstatus PNS.

“Dampak ke pegawai ya statusnya dia masih tetap PNS,” katanya, Jumat (16/4/2021).

Sementara itu berkaitan dengan penempatan para PNS Kemenristek, Paryono mengatakan akan disesuaikan dengan lowongan yang ada. Jika memang kompetensi PNS tersebut dibutuhkan maka bisa ditempatkan dalam struktur baru.

“Kemudian kalau mengenai jabatan. Kalau ada lowongan jabatan ya dia bisa diangkat dalam jabatan di struktur baru itu sesuai dengan kompetensinya. Kalau misalnya yang terdampak 10 PNS dan nanti jabatan yang membutuhkan kompetensinya juga 10 maka tidak masalah,” ungkapnya.

Namun jika tidak ada jabatan yang membutuhkan kompetensi para PNS terdampak peleburan maka harus menunggu hingga ada posisi yang tepat. Hal ini diatur di dalam  Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2017 tentang Manajemen PNS.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement