sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenristek Dilebur ke Kemendikbud, Korpri Minta PNS Jangan Dijadikan Korban

Economics editor Dita Angga Rusiana
26/04/2021 10:03 WIB
Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakrullah, mengatakan setiap restrukturisasi organisasi pastilah memiliki dampak.
Kemenristek Dilebur ke Kemendikbud Dilebur, Korpri Minta PNS Jangan Dijadikan Korban. (Foto: MNC Media)
Kemenristek Dilebur ke Kemendikbud Dilebur, Korpri Minta PNS Jangan Dijadikan Korban. (Foto: MNC Media)

“Nah kalau itu memang ada waktu tunggu. Itu misalnya tidak ada lowongan jabatan, itu bisa. Ada  uang tunggu itu,” ujarnya.

Dalam PP 11/2017 pasal 241 disebutkan dalam hal terdapat PNS yang tidak dapat disalurkan dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja l0 tahun akan diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun jika ada PNS tidak dapat disalurkan pada instansi lain belum mencapai usia 50 tahun dan masa kerja kurang dari l0  tahun maka akan diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun. Lalu jika sampai dengan masa tunggu 5 tahun PNS tidak dapat disalurkan maka akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS belum berusia 50 tahun, jaminan pensiun akan mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun. (TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement