Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial yang dilakukan non tunai melalui bank penyalur ke rekening atas nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bansos PKH ini diberikan per tiga bulan disesuaikan dengan kriteria yang telah ditentukan. Bantuan ini dapat digunakan untuk membeli makanan bergizi, perlengkapan dan transport ke sekolah, modal usaha dan transport untuk mengunjungi fasilitas kesehatan.
Sementara Bansos Sembako adalah pemberian bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan kepada masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dimana penerima wajib membelanjakan untuk membeli bahan pangan. Bahan pangan ini terdiri dari sumber karbohidrat, protein hewani, nabati, vitamin dan mineral.
Dalam menyalurkan bansos, BSI menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan mengatur secara bergantian Keluarga Penerima Manfaat yang hadir di lokasi dari beberapa desa. Selain itu BSI juga memastikan tempat duduk di lokasi juga dijaga jaraknya sesuai protokol kesehatan yang diatur pemerintah.
Bantuan sosial non tunai disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) terafiliasi dengan produk BSI TabunganKu Wadiah. Kartu ini memiliki beberapa fitur diantaranya tidak adanya saldo minimal dan limit, tanpa biaya pengendapan, biaya administrasi bulanan, biaya penutupan rekening dan biaya ganti buku.
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk Bansos PKH dan Bansos sembako bisa ditransaksikan di kantor cabang BSI, ATM BSI, agen laku pandai BSI Smart. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa juga menggunakan jaringan ATM Bersama, Prima dan Link dengan tarif yang berlaku. BSI juga mengoptimalkan pembukaan rekening online dan mekanisme pendataan secara terpusat agar distribusi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di seluruh Provinsi Aceh bisa lebih cepat.