Adapun sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan prosedur ekspor adalah tidak mendapatkan izin ekspor oleh Karantina untuk pengiriman barang ke negara tujuan. Namun suspensi tersebut memang tidak terikat jangka waktu, seperti berapa lama perusahaan yang melanggar tersebut dikenakan sanksi. Namun perusahaan yang terkena sanksi cukup memenuhi kekurangan prosedur ekspor, kemudian sudah bisa lanjut ekspor.
Sebagai salah satu contoh adalah PT ACWI. Perusahaan tersebut dituding oleh Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, bermain peran dengan Kementan, sebab diketahui Sudin perusahaan tersebut pada bulan awal bulan Januari lalu dikenakan sanksi berupa larangan ekspor oleh Kementan. Akan tetapi pada 12 Januari, Sudin mencatat perusahaan tersebut sudah kembali aktif melakukan ekspor sarang burung walet.
Kepala Barantan pun mengakui bahwa PT ACWI memang ditemukan pelanggaran yang menyebabkan perusahaan tersebut tidak mendapatkan lampu hijau untuk ekspor. Namun sebelum tanggal 12 Januari, perusahaan PT ACWI sudah memenuhi kekurangan prosedur yang disarankan Kementan, sehingga bisa kembali melakukan ekspor.
"Jadi ada 4 perusahaan di suspend, dari 4 perusahaan bahwa ada dilarang ekspor atas kesalahan prosedur. Tetapi sudah bisa ekspor ketika persyaratan sudah dipenuhi, apa yang bermasalah? antara lain SDM kurang dipenuhi, alat pemanasnya kurang, dipenuhi, kalau semuanya dipenuhi langsung bisa ekspor," pungkas Bambang.
(SLF)