IDXChannel - Kepala Badan Karantina (Barantan) Kementerian Pertanian Bambang menepis adanya tudingan terkait permainan ekspor sarang burung walet (SBW). Dia menegaskan, Kementan tidak mempunyai hak untuk menjatah kapasitas perusahaan melakukan ekspor sarang burung walet.
"Kalau selama ini saya jamin nggak ada kalau untuk badan karantina, saya yakin tidak ada, banyak yang teror-teror bahkan saya bilang cari itu yang terima suap kita tangkap sama sama," ujar Bambang saat ditemui usai Raker Bersama Komisi IV DPR RI, Selasa (24/1/2023).
Menurutnya terkait masalah kapasitas ekspor sarang burung walet tergantung dari jumlah pekerja disuatu perusahaan dan kapasitas produksinya. Makin banyak pekerja yang terlibat, maka perusahaan tersebut mempunyai jatah ekspor yang lebih besar.
"Satu orang pencabut (sarang burung walet) itu misalnya 130g per hari. Sehingga dari jumlah yang dia jual (ekspor), harus setara dengan jumlah SDM sekian," sambungnya.
Bambang mengatakan, sebelumnya memang ada 4 perusahaan yang dikenakan suspensi oleh Barantan. Alasannya tidak memenuhi prosedur ekspor, salah satunya tidak cocoknya antara jumlah tenaga kerja dan ekspor yang dilakukan. Empat perusahaan tersebut PT ACWI, Organik Jaya, Tong Heng dan Kembar Lestari.
Adapun sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan prosedur ekspor adalah tidak mendapatkan izin ekspor oleh Karantina untuk pengiriman barang ke negara tujuan. Namun suspensi tersebut memang tidak terikat jangka waktu, seperti berapa lama perusahaan yang melanggar tersebut dikenakan sanksi. Namun perusahaan yang terkena sanksi cukup memenuhi kekurangan prosedur ekspor, kemudian sudah bisa lanjut ekspor.
Sebagai salah satu contoh adalah PT ACWI. Perusahaan tersebut dituding oleh Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, bermain peran dengan Kementan, sebab diketahui Sudin perusahaan tersebut pada bulan awal bulan Januari lalu dikenakan sanksi berupa larangan ekspor oleh Kementan. Akan tetapi pada 12 Januari, Sudin mencatat perusahaan tersebut sudah kembali aktif melakukan ekspor sarang burung walet.
Kepala Barantan pun mengakui bahwa PT ACWI memang ditemukan pelanggaran yang menyebabkan perusahaan tersebut tidak mendapatkan lampu hijau untuk ekspor. Namun sebelum tanggal 12 Januari, perusahaan PT ACWI sudah memenuhi kekurangan prosedur yang disarankan Kementan, sehingga bisa kembali melakukan ekspor.
"Jadi ada 4 perusahaan di suspend, dari 4 perusahaan bahwa ada dilarang ekspor atas kesalahan prosedur. Tetapi sudah bisa ekspor ketika persyaratan sudah dipenuhi, apa yang bermasalah? antara lain SDM kurang dipenuhi, alat pemanasnya kurang, dipenuhi, kalau semuanya dipenuhi langsung bisa ekspor," pungkas Bambang.
(SLF)