IDXChannel - Kepala Badan Karantina (Barantan) Kementerian Pertanian Bambang menepis adanya tudingan terkait permainan ekspor sarang burung walet (SBW). Dia menegaskan, Kementan tidak mempunyai hak untuk menjatah kapasitas perusahaan melakukan ekspor sarang burung walet.
"Kalau selama ini saya jamin nggak ada kalau untuk badan karantina, saya yakin tidak ada, banyak yang teror-teror bahkan saya bilang cari itu yang terima suap kita tangkap sama sama," ujar Bambang saat ditemui usai Raker Bersama Komisi IV DPR RI, Selasa (24/1/2023).
Menurutnya terkait masalah kapasitas ekspor sarang burung walet tergantung dari jumlah pekerja disuatu perusahaan dan kapasitas produksinya. Makin banyak pekerja yang terlibat, maka perusahaan tersebut mempunyai jatah ekspor yang lebih besar.
"Satu orang pencabut (sarang burung walet) itu misalnya 130g per hari. Sehingga dari jumlah yang dia jual (ekspor), harus setara dengan jumlah SDM sekian," sambungnya.
Bambang mengatakan, sebelumnya memang ada 4 perusahaan yang dikenakan suspensi oleh Barantan. Alasannya tidak memenuhi prosedur ekspor, salah satunya tidak cocoknya antara jumlah tenaga kerja dan ekspor yang dilakukan. Empat perusahaan tersebut PT ACWI, Organik Jaya, Tong Heng dan Kembar Lestari.