“Inspeksi ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Bapak Menteri Pertanian untuk memastikan kesiapan perusahaan perkebunan dalam menghadapi ancaman kebakaran khususnya lahan perkebunan dalam mengantisipasi potensi terjadinya Godzilla El-Nino,” kata Ali Jamil.
Dalam inspeksi tersebut, tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap organisasi satuan tugas pengendalian kebakaran, kesiapan sumber daya manusia, sistem deteksi dini, sistem pelaporan, hingga kelengkapan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran.
Peralatan yang diperiksa meliputi pompa air, alat pelindung diri, perahu karet, selang, gepyok, embung, hingga menara pemantau api sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Ali Jamil menegaskan kesiapsiagaan lapangan harus diperkuat agar respons terhadap potensi kebakaran dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.