Sekretariat Jenderal Rp 1,50 triliun, Inspektorat Jenderal Rp124,23 miliar
Ditjen Tanaman Pangan Rp3 triliun, Ditjen Hortikultura Rp1 triliun, Ditjen Perkebunan Rp1 triliun, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp2,5 triliun.
Lalu, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Rp2,5 triliun, Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Rp975,4 miliar, Badan PPSDM Pertanian Rp946,9 miliar, Badan Karantina Pertanian Rp985,2 miliar. (NIA)