sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementerian Agraria Siap Ambil Alih Lahan Hutan yang Tak Produktif

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
10/08/2022 04:04 WIB
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan lahan tersebut nantinya bakal menjadi sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)
Kementerian Agraria Siap Ambil Alih Lahan Hutan yang Tak Produktif (FOTO:MNC Media)
Kementerian Agraria Siap Ambil Alih Lahan Hutan yang Tak Produktif (FOTO:MNC Media)


IDXChannel - Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) siap ambil alih lahan hutan yang sudah tidak produktif ataupun yang sudah habis masa gunanya.

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan lahan tersebut nantinya bakal menjadi sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang pada akhirnya nanti bisa digunakan oleh masyarakat.

Adapun luasan kawasan hutan yang sudah tidak produktif saat ini diajukan untuk diambil alih dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah seluas 53.959,96 hektare.

Terbagi pada 5 Kabupaten dalam 4 wilayah provinsi yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Sintang di Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Pulang Pisau di Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan. 

"Upaya ini merupakan percepatan penyediaan Tora, khususnya yang berasal dari pelepasan kawasan hutan dan ditindaklanjuti dengan program redistribusi tanah," ujar Menteri Hadi di The Westin Jakarta, Selasa (9/8/2022).

"Kegiatan ini diarahkan pada lokasi kawasan hutan produksi konveksi tidak produktif, yang statusnya masih di cadangkan untuk dilepaskan," sambungnya.

Juru Bicaranya Kementerian ATR/BPN, T Hari Prihanto menambahkan nantinya kawasan hutan yang masih dipegang oleh KLHK itu nantinya bakal dikonversi dulu sebelum diberikan kepada masyarakat.

"Nanti bakal dibagi berapa persen untuk pertanian, berapa persen untuk lainnya, tetapi intinya itu untuk mendorong perekonomian masyarakat," lanjut Hari.

Direktur Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Ruandha Agung Suhardiman menambahkan saat ini lahan tersebut tengah dilakukan invetarisasi sebelumnya diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN.

"Jadi yang disebut clear and clear itu kita awali dengan kegiatan yang disebut dengan inventarisasi dan verifikasi, dalam pilot project ini kita lakukan juga," kata Ruandha.

"Yang kami sebut tidak produktif pertama dari tutupan hutannya, kurang dari 10% sehingga hutan tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat setempat," lanjut dia.



(SAN)

Advertisement
Advertisement