Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga 2024.
Investigasi ini yang nantinya menjadi dasar pengambilan kebijakan Kementerian ATR/BPN untuk mencabut SHM atau SHGB di atas pagar laut Banten.
(NIA DEVIYANA)