Dengan adanya output cadangan yang dapat dimanfaatkan sebesar Rp599 miliar, dan adanya tambahan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp70,4 miliar, maka rincian alokasi anggaran beberapa Unit Eselon I mengalami perubahan menjadi sebagai berikut:
- Inspektorat Jenderal berkurang sebesar Rp62,33 miliar, sehingga total anggaran menjadi Rp145,19 miliar.
- Ditjen Migas bertambah sebesar Rp371,5 miliar, sehingga total anggaran menjadi Rp2,15 triliun.
- Ditjen Ketenagalistrikan bertambah Rp103 miliar, sehingga total anggaran menjadi Rp456,17 miliar.
- Ditjen Minerba berkurang sebesar Rp536,58 miliar, sehingga total anggaran menjadi Rp713,02 miliar.
- Dtijen EBTKE bertambah sebesar Rp195 miliar, sehingga total anggaran menjadi Rp645,18 miliar.
(NIA)