Kementerian ESDM saat ini memiliki beberapa unit satuan kerja dengan masing-masing tanggung jawabnya. satuan kerja tersebut yakni :
1. Sekretariat Jenderal.
2. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
3. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
4. Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara.
5. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
6. Inspektorat Jenderal.
7. Badan Geologi.
8. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral.
9. Pusat Data dan Teknologi Informasi.
10. Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara.
11. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
12. Sekretariat Dewan Energi Nasional.
"Kehadiran anak muda dengan ide-ide baru diharapkan mampu menjawab tantangan di masa mendatang dalam mewujudkan pengelolaan sektor pertambangan menjadi lebih berarti untuk negeri," kata RIzwi.
(NIA DEVIYANA)