sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementerian ESDM Catat 128 Aduan Tambang Ilegal, Terbanyak di Sumsel

Economics editor Atikah Umiyani
12/11/2024 16:50 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerima 128 aduan atau laporan terkait pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal di Indonesia.
Kementerian ESDM Catat 128 Aduan Tambang Ilegal, Terbanyak di Sumsel. Foto: MNC Media.
Kementerian ESDM Catat 128 Aduan Tambang Ilegal, Terbanyak di Sumsel. Foto: MNC Media.

Kedua, melakukan formalisasi. Tri menjelaskan bahwa formalisasi dilakukan untuk daerah kegiatan pertambangan ilegal yang memenuhi persyaratan agar dapat diberikan izin melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan (IUJP).

"Dan terakhir, kita lakukan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian ESDM. Ini kami berdasarkan pada awal kami ada perpres ya, perpres yang baru tentang tata kelola organisasi di Kementerian ESDM," kata dia. 


(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement