sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementerian ESDM Rilis Aturan Penyimpanan Karbon, Jamin Kepastian Hukum Investor

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
22/02/2024 13:46 WIB
Kementerian ESDM menerbitkan Perpres tentang penyimpanan karbon. Aturan tersebut pun bisa memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor.
Kementerian ESDM Rilis Aturan Penyimpanan Karbon, Jamin Kepastian Hukum Investor. (Foto: MNC Media)
Kementerian ESDM Rilis Aturan Penyimpanan Karbon, Jamin Kepastian Hukum Investor. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Beleid tersebut sekaligus upaya pemerintah untuk menjamin kepastian hukum pelaku usaha dan investor.

"Perpres ini akan memberikan kepastian hukum bagi investor dan pelaku usaha yang ingin terlibat dalam kegiatan CCS," jelas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, dikutip Kamis (22/2/2024).

Selain itu, Perpres tersebut juga menjadi langkah yang signifikan dalam upaya Indonesia untuk memerangi perubahan iklim. Sebab, penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) merupakan teknologi inovatif yang memungkinkan emisi karbon dioksida (CO2) dipisahkan dari sumbernya, diangkut, dan disimpan secara permanen di bawah tanah.

Teknologi ini memiliki potensi besar untuk mengurangi emisi CO2 dari berbagai sektor industri, seperti pembangkit listrik, industri berat, dan manufaktur.

Tutuka mengatakan Perpres tersebut akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk pengembangan dan penerapan CCS di Indonesia. Pemerintah optimistis CCS dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi Indonesia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement