Selain membantu mengurangi emisi karbon, CCS juga dapat menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor-sektor terkait seperti teknologi, manufaktur, dan jasa.
Selain itu, aturan tersebut juga mengatur dua jenis perizinan. Pertama, perizinan utama untuk kegiatan CCS yaitu Izin Eksplorasi yang diberikan untuk kegiatan survei dan investigasi potensi penyimpanan CO2 di bawah permukaan bumi.
Kedua, Izin Operasi Penyimpanan yang diberikan untuk kegiatan penyuntikan, penyimpanan, dan pemanfaatan CO2 di lokasi penyimpanan permanen.
"Ada izin selama eksplorasi dan izin selama operasi penyimpanan, ada 2 izin yang seamless kalau dilakukan langsung, tapi kalau terhenti setelah eksplorasi bisa, kalau akan dilanjutkan juga bisa, jadi tidak mengulang dari awal kalau dilanjutkan ke izin operasi penyimpanan," tambah Tutuka.
Pemerintah juga turut mengundang seluruh pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta, akademisi, dan masyarakat sipil, untuk bekerja sama dalam mendukung implementasi Perpres ini.
"Melalui kerja sama yang solid, Indonesia dapat menjadi pemimpin dalam penerapan CCS di kawasan Asia Tenggara dan berkontribusi secara signifikan dalam upaya global untuk memerangi perubahan iklim," pungkasnya.
(FRI)