"Iya memang (pengajuan) lewat MinerbaOne, aplikasi. Memang ada beberapa mandatory, kayak reklamasi, piutang, seperti itu," sambungnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah resmi memangkas produksi batu bara dalam negeri pada 2026. Semula 790 juta ton produksi nasional pada 2025, dipangkas menjadi 600 juta ton pada 2026.
Bahlil mengatakan kebijakan ini ditempuh guna menyeimbangkan pasokan dan kebutuhan, menyusul kondisi oversupply yang selama ini menekan harga batu bara global. Upaya penyelarasan antara suplai dan permintaan tersebut dinilai penting, tidak hanya untuk menjaga stabilitas harga komoditas batu bara, tetapi juga untuk menjamin ketersediaan cadangan energi bagi generasi mendatang.
Pemerintah menilai eksploitasi batu bara yang berlebihan perlu dikendalikan agar pengelolaan sumber daya alam tetap berkelanjutan.
"Batu bara yang diperdagangkan di global itu kurang lebih sekitar 1,3 miliar ton. Dari 1,3 miliar ton, Indonesia mensuplai 514 juta ton atau sekitar kurang lebih sekitar 43 persen. Akibatnya apa? supply dan demand itu tidak terjaga yang pada akhirnya membuat harga batu bara turun," kata Bahlil.