Sepanjang 2025, pemanfaatan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sebesar 32 persen atau 254 juta ton dari total produksi. Sementara sisanya, 514 juta ton dimanfaatkan untuk kebutuhan ekspor.
Saat ini, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) tengah menghitung secara detail kuota produksi untuk masing-masing perusahaan tambang melalui sistem RKAB. Pemerintah mengharapkan para pelaku usaha mulai menyesuaikan rencana kerja mereka dengan kebijakan baru tersebut.
(Febrina Ratna Iskana)