“Update persetujuan 2023 permohonan yang masuk 948, permohonan disetujui 890, ditolak 51 permohonan, dikembalikan tidak ada, saldo tujuh permohonan,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang di dalamnya mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahapan kegiatan operasi produksi pertambangan mineral dan baru bara (minerba).
Perubahan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 10/2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usata Pertambangan Mineral dan Batubara per 11 September 2023.
Permen ini juga mencabut sebagian Permen ESDM No. 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Permen ESDM No. 10/2023 ini, perubahan masa eksplorasi dan operasi tercantum dalam Pasal 3 Ayat 1, khusus untuk RKAB tahap kegiatan ekplorasi berlaku selama satu tahun.