Untuk RKAB tahap kegiatan operasi produksi berupa rencana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara selama 3 tahun,” mengutip dari beleid tersebut, Jumat (22/9/2023).
Diketahui, dalam pada Permen sebelumnya untuk RKAB tahapan kegiatan eksplorasi dan operasi produksi hanya berjangka waktu satu tahun.
(YNA)