P3-TGAI merupakan program padat karya yang dijalankan Kementerian PU melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dengan pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Program tersebut mencakup rehabilitasi, peningkatan, dan pembangunan jaringan irigasi tersier. Pelaksanaannya dilakukan secara swakelola oleh kelompok petani pemakai air tanpa dikontraktualkan kepada pihak ketiga.
Keterlibatan kelompok petani menjadi salah satu karakteristik program tersebut. Selain meningkatkan fungsi jaringan irigasi, skema ini diharapkan membuka kesempatan kerja dan memberikan tambahan penghasilan bagi masyarakat di perdesaan.
Dalam pelaksanaannya, P3-TGAI mengedepankan empat prinsip, yakni partisipatif, transparansi, pemerataan, dan akuntabilitas. Melalui prinsip tersebut, masyarakat petani dilibatkan mulai dari pelaksanaan kegiatan hingga pengelolaan dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan.
Adapun pengusulan lokasi terbuka bagi masyarakat melalui Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), dan Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A), serta pemerintah daerah dan DPR RI.