IDXChannel - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengakui saat ini banyak daerah yang meminta untuk dibangunkan tol bukan sekedar mendukung infrastruktur konektivitas. Tetapi hanya mau menarik pajak dari badan usaha jalan tol (BUJT) yang akan mengoperasikan tol tersebut.
Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) unsur Pemangku Kepentingan Kementerian PU, Sony Sulaksono mengatakan, hal ini berdampak buruk terhadap iklim investasi di jalan tol. Sebab, BUJT hanya mendapatkan kompensasi kenaikan tarif, namun ada PBB (Pajak Bumi Bangunan) yang ditarik dan naik setiap tahun.
"Banyak daerah yang meminta segera dibangun tol, itu bukan untuk (konektivitas) mereka, tapi hanya mau PBB saja dari Badan Usaha," ujarnya dalam jumpa pers di Kementerian PU, Jumat (21/2/2025).
Sony menjelaskan pungutan PBB diatur oleh Kementerian Dalam Negeri, namun daerah bisa menentukan sendiri besaran dan kenaikan PBB. Akibatnya banyak badan usaha tol yang merasa terbebani karena pemasukan tidak cukup besar, tapi PBB cukup tinggi.
“Ini memang perlu kita koordinasikan lagi dengan daerah. Tol itu sebetulnya buat mereka juga (Pemerintah Daerah), untuk mendukung infrastruktur, peningkatan konektivitas, dan lain-lain. Jangan terus terlalu diambil malah PAD (pendapatan asli daerah) saja," kata Sony.
Dia mengaku hal ini sedang didiskusikan lebih jauh kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun kepada daerah dalam rangka memperbaiki iklim investasi di jalan tol. Mengingat adanya keterbatasan APBN sehingga ke depan pembangunan jalan tol cukup mengandalkan kontribusi badan usaha.
"Agak aneh memang, tapi mungkin kita harus perbaiki sama-samalah rencana investasi seperti ini, karena KPBU harus menarik dari sisi investasi, terutama dari sisi pengembalian seperti apa," kata Sony.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Subakti Syukur mengatakan kenaikan PBB sebesar 10 persen tidak sebanding dengan komponen kenaikan tarif tol 2 tahun sekali sebesar 2-3 persen mengikuti data inflasi.
Menurutnya, hal ini yang membuat minat investasi dari badan usaha menurun di sektor jalan tol. Sebab, beban pengeluarannya dianggap tidak sebanding dengan pendapatan atas pengenaan tarif di jalan tol.
"BUJT harus bayar PBB yang rata-rata kenaikannya di atas 10 persen per tahun, padahal inflasi sebagai dasar penyesuaian tarif tol hanya 2 sampai 3 persen per tahun," kata Subakti saat dihubungi IDX Channel.
(Febrina Ratna Iskana)