IDXChannel - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melelang ulang proyek jalan tol Gilimanuk-Mengwi sepanjang 96,84 km senilai Rp25,4 triliun.
Mengutip pengumuman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Kamis (19/9/2024), pembangunan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi dikerjakan melalui skema Kerja sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).
Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang menjadi investor proyek tersebut akan mengerjakan Seksi 1 Gilimanuk-Pekutatan sepanjang 53,6 km, dan Seksi 2 Pekutatan-Soka sepanjang 24,3 km. Sedangkan pemerintah akan membangun Seksi 3 Soka-Mengwi sepanjang 18,9 km.
Adapun lingkup proyeknya, melakukan pendanaan, perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi pada porsi Badan Usaha Jalan Tol serta pengoperasian dan preservasi untuk keseluruhan ruas Jalan Tol.
"Seluruh badan usaha baik badan usaha tunggal maupun berbentuk konsorsium dibolehkan untuk mendaftar. Pendaftaran Prakualifikasi hanya dapat dilakukan oleh Direktur Utama Perusahaan atau pihak yang dikuasakan oleh Direktur Utama dengan melampirkan Surat Kuasa. Pihak yang mengunduh dokumen wajib mencantumkan salinan identitas diri (KTP/SIM/Paspor). Seluruh proses Prakualifikasi ini tidak dipungut biaya apapun," tulis Panitia Pelelangan Jalan Tol pada pengumuman tersebut.