Proyek tersebut dilakukan dengan skema KPBU unsolicited, yang mana sebagai pemrakarsa adalah badan usaha, bukan pemerintah. Selain itu penyiapan proyek seperti studi kelayakan juga dilakukan oleh badan usaha sebagai pemrakarsa.
"Jadi nantinya ini kita siapkan untuk solicited pak, tetapi karena sudah ada pemrakarsa, solicited-nya kita batalkan, jika pakai jalur unsolicited," sambung Hedy.