sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Buru Agen Penyalur yang Tempatkan WNI di Myanmar

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
29/05/2023 19:56 WIB
Adapun Myanmar bukan negara penempatan tenaga kerja. Indonesia tak memiliki kerja sama dengan negara tersebut.
Kemnaker Buru Agen Penyalur yang Tempatkan WNI di Myanmar. Foto: MNC Media.
Kemnaker Buru Agen Penyalur yang Tempatkan WNI di Myanmar. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, prihatin terkait adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Myanmar dan mendapatkan penyiksaan. Kemnaker bakal memburu para agent penyalur yang memberangkatkan TKI tidak sesuai dengan prosedur.

"Kami sedang mencari apakah ada agent penempatan yang terlibat dalam penempatan ke Myanmar tersebut atau tidak," ujar Afriansyah Noor, Senin (29/5/2023).

Afriansyah menjelaskan Myanmar bukan negara penempatan tenaga kerja. Negara itu sebetulnya sama seperti Indonesia yang menjadi sending country atau negara pengirim tenaga kerja. Sehingga tidak ada jalinan kerja sama dengan Pemerintah Indonesia untuk masalah penempatan tenaga kerja.

"Kalau Myanmar karena bukan negara penempatan, itu Kemenlu yang bertanggung jawab, mereka sedang mendata orangnya untuk segera dipulangkan ke Indonesia," lanjutnya.

Afriansyah menjelaskan saat ini pihaknya tengah berkoordinasinya dengan Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) untuk membantu mengevakuasi para korban kekerasan di Myanmar. Hal itu dikarenakan para pekerja itu ada juga yang bertempatan di wilayah perbatasan dan memiliki jangkauan cukup sulit dari otoritas keamanan setempat.

"Kemnaker sangat prihatin mendengar berita ini. Kami berkoordinasi dengan kementerian luar negeri dan BP2MI untuk dapat menangani kasus ini. Tentu Kemnaker juga akan menelusuri apakah ada pihak-pihak yang terlibat menempatkan ke Myanmar secara non prosedural untuk dapat menyelesaikan masalah ini," sambungnya.

Lebih lanjut, Wamenaker kembali menekankan kepada masyarakat untuk selektif jika ada tawaran kerja di luar negeri. Terutama jika diiming-imimgi oleh tawaran gaji yang besar dengan kompetisi rendah dan pekerjaan ringan.

"Pemerintah tidak melarang WNI bekerja keluar negeri, pemerintah akan memfasilitasi dan memberikan layanan penemptan keluar negeri. Sehingga dapat dipastikan para pekerja mendapatkan perlindungan dengan baik. Maka penempatan secara prosedural, tercatat pada pemerintah menjadi hal penting untuk ditempuh," pungkas Afriansyah Noor.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement