sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Desak Perusahaan Tetapkan Skala Upah ke Karyawan, Ini Alasannya

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
28/02/2023 15:40 WIB
Kemnaker mendesak perusahaan untuk menetapkan skala upah dalam membayar gaji karyawan selain adanya upah minimum provinsi/kota.
Kemnaker Desak Perusahaan Tetapkan Skala Upah ke Karyawan, Ini Alasannya (Foto: MNC Media)
Kemnaker Desak Perusahaan Tetapkan Skala Upah ke Karyawan, Ini Alasannya (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendesak perusahaan untuk menetapkan skala upah dalam membayar gaji karyawan selain adanya upah minimum provinsi/kota. 

Sebab, ketetapan upah minimum berlaku hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan. Untuk pekerja dengan usia di atas 1 tahun wajib ada struktur skala upah yang menjadi pertimbangan dalam menggaji karyawan.

"Selama ini yang dianggap upah gaji adalah upah minimum, tidak, karena upah yang dibayarkan kepada pekerja juga harus menuntut adanya skala upah," kata Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, M. Reza Hafiz Akbar dalam diskusi bersama INDEF, Selasa (28/2/2023).

Reza menjelaskan, struktur skala upah adalah dengan mempertimbangkan masa kerja, kompetensi, pendidikan, jabatan, dan golongan jabatan untuk nilai gaji yang diberikan.

"Sebenarnya struktur skala upah ini penting, terkait dengan jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensinya juga harus dibayarkan, jadi bukan hanya UMP," sambung Reza.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement