sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Desak Perusahaan Tetapkan Skala Upah ke Karyawan, Ini Alasannya

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
28/02/2023 15:40 WIB
Kemnaker mendesak perusahaan untuk menetapkan skala upah dalam membayar gaji karyawan selain adanya upah minimum provinsi/kota.
Kemnaker Desak Perusahaan Tetapkan Skala Upah ke Karyawan, Ini Alasannya (Foto: MNC Media)
Kemnaker Desak Perusahaan Tetapkan Skala Upah ke Karyawan, Ini Alasannya (Foto: MNC Media)

Menurutnya ada beberapa tahapan dalam menyusun struktur dan skala upah, pertama analisa jabatan dan mengolah jabatan menjadi informasi jabatan yang dituangkan dalam bentuk uraian jabatan. Kemudian evaluasi jabatan dengan menilai, membandingkan, dan memeringkat jabatan.

Namun demikian, Reza juga menyebutkan bahwa penentuan struktur skala upah dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus mempertimbangkan upah minimum yang berlaku.

"Dari pemerintah untuk menjaga kesejahteraan para pekerja instrumennya adalah dengan upah minimum," pungkasnya.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement