Menurutnya ada beberapa tahapan dalam menyusun struktur dan skala upah, pertama analisa jabatan dan mengolah jabatan menjadi informasi jabatan yang dituangkan dalam bentuk uraian jabatan. Kemudian evaluasi jabatan dengan menilai, membandingkan, dan memeringkat jabatan.
Namun demikian, Reza juga menyebutkan bahwa penentuan struktur skala upah dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus mempertimbangkan upah minimum yang berlaku.
"Dari pemerintah untuk menjaga kesejahteraan para pekerja instrumennya adalah dengan upah minimum," pungkasnya.
(DES)