sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker: Gaji Pekerja di Atas UMP Dipastikan Kena Potongan Tapera

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
31/05/2024 16:19 WIB
Bagi para pekerja yang memiliki gajinya di bawah upah minimum tidak akan dikenakan potongan Tapera. 
Kemnaker: Gaji Pekerja di Atas UMP Dipastikan Kena Potongan Tapera. Foto: MNC Media.
Kemnaker: Gaji Pekerja di Atas UMP Dipastikan Kena Potongan Tapera. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan kepesertaaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan diberlakukan bagi para pekerja yang gajinya di atas upah minimum provinsi (UMP). 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, bagi para pekerja yang memiliki gajinya di bawah upah minimum tidak akan dikenakan potongan Tapera. 

Targetnya, pemerintah akan mengambil potongan upah untuk BP tapera mulai 2027. 

"Karena ini bukan iuran dan bukan tabungan, dan berlaku untuk pekerja yang memiliki upah di atas UMP, jadi sebetulnya ini tidak memberatkan," ujar Indah dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5/2024).

Saat ini, Kemnaker tengah menyusun aturan teknis terkait kepesertaaan Tapera untuk para pekerja swasta melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). 

Targetnya, Permenaker tersebut akan rampung paling tidak sebelum 2027 di mana tapera mulai aktif dibebankan kepada pekerja, terutama di sektor formal. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement