sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Ingatkan Korban PHK Bisa Dapat Gaji 6 Bulan, Simak Syaratnya

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
15/06/2026 10:46 WIB
Kemnaker mengingatkan bahwa pekerja yang terdampak PHK dapat memperoleh manfaat uang tunai melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kemnaker mengingatkan pekerja yang terdampak PHK dapat memperoleh manfaat uang tunai melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (Foto: Dok. Kemnaker)
Kemnaker mengingatkan pekerja yang terdampak PHK dapat memperoleh manfaat uang tunai melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (Foto: Dok. Kemnaker)

"Kami mengajak pekerja untuk memahami syarat kepesertaan dan manfaat Program JKP agar dapat memanfaatkan seluruh layanan yang telah disiapkan pemerintah secara optimal," ujar Indah.

Melalui kombinasi bantuan tunai, pelatihan, akses informasi kerja, dan pendampingan karier, pemerintah berharap Program JKP dapat membantu pekerja yang terkena PHK lebih cepat kembali bekerja dan tetap produktif di tengah dinamika pasar tenaga kerja.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement