"Kami mengajak pekerja untuk memahami syarat kepesertaan dan manfaat Program JKP agar dapat memanfaatkan seluruh layanan yang telah disiapkan pemerintah secara optimal," ujar Indah.
Melalui kombinasi bantuan tunai, pelatihan, akses informasi kerja, dan pendampingan karier, pemerintah berharap Program JKP dapat membantu pekerja yang terkena PHK lebih cepat kembali bekerja dan tetap produktif di tengah dinamika pasar tenaga kerja.
(Rahmat Fiansyah)