sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Ingatkan Korban PHK Bisa Dapat Gaji 6 Bulan, Simak Syaratnya

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
15/06/2026 10:46 WIB
Kemnaker mengingatkan bahwa pekerja yang terdampak PHK dapat memperoleh manfaat uang tunai melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kemnaker mengingatkan pekerja yang terdampak PHK dapat memperoleh manfaat uang tunai melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (Foto: Dok. Kemnaker)
Kemnaker mengingatkan pekerja yang terdampak PHK dapat memperoleh manfaat uang tunai melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (Foto: Dok. Kemnaker)

Menurut Indah, salah satu layanan penting dalam JKP adalah konseling karier. Melalui layanan ini, peserta dapat memahami potensi, minat, dan kompetensi yang dimiliki, sekaligus menyusun rencana karier baru setelah kehilangan pekerjaan.

Konseling karier juga dinilai mampu membantu pekerja mengurangi stres dan kebingungan akibat PHK. Selain itu, peserta dapat memperoleh rekomendasi pelatihan atau program peningkatan keterampilan (reskilling) yang dibutuhkan untuk meningkatkan peluang mendapatkan pekerjaan baru.

Layanan bimbingan jabatan dan konseling karier tersebut diberikan oleh aparatur ketenagakerjaan atau pengantar kerja pada instansi yang membidangi ketenagakerjaan sesuai tugas pelayanan penempatan tenaga kerja.

Kemnaker mengimbau para pekerja untuk memahami syarat kepesertaan JKP agar dapat memanfaatkan seluruh manfaat yang tersedia. Program ini diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus pekerja penerima upah, belum berusia 54 tahun saat terdaftar, serta telah terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Untuk pekerja pada usaha mikro dan kecil, kepesertaan JKP mensyaratkan keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sementara itu, pekerja pada perusahaan menengah dan besar wajib terdaftar dalam program JKK, JKM, JHT, serta Jaminan Pensiun (JP).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement