sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker: Perhitungan Upah Minimum 2023 Sudah Mencakup Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
24/11/2022 10:38 WIB
Permenaker juga mengatur formula penghitungan UM tahun 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).
Kemnaker: Perhitungan Upah Minimum 2023 Sudah Mencakup Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi. (Foto: MNC Media)
Kemnaker: Perhitungan Upah Minimum 2023 Sudah Mencakup Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi. (Foto: MNC Media)

Selanjutnya di antara rentang nilai itulah Depeda melakukan perhitungan/penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya. 

Hal yang menjadi letak ruang diskusi/dialog bagi anggota Depeda, serta menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada Gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan UM. 

"Dengan demikian, jelas bahwa maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini adalah dengan optimalnya fungsi Dewan Pengupahan melakukan analisa yang cermat seperti yang telah saya jelaskan" ujarnya.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement