sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Sebut Tujuh Provinsi Belum Setorkan Kenaikan UMP 2024

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
22/11/2023 09:06 WIB
Hingga pagi hari ini setidaknya masih ada 7 Provinsi yang belum melaporkan besaran kenaikan UMP 2024.
Kemnaker Sebut Tujuh Provinsi Belum Setorkan Kenaikan UMP 2024 (FOTO:MNC Media)
Kemnaker Sebut Tujuh Provinsi Belum Setorkan Kenaikan UMP 2024 (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Hingga pagi hari ini setidaknya masih ada 7 Provinsi yang belum melaporkan besaran kenaikan UMP 2024.

"Kalimantan Tengah dan semua Provinsi Papua belum," ujar Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenegakerjaan, Indah Anggoro Putri saat dihubungi MNC Portal, Rabu (22/11/2023).

Adapun Gubernur yang belum menetapkan UMP 2024 adalah Kalimantan Tengah, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan. 

Indah menjelaskan sebetulnya batas akhir pengumuman upah minimum oleh para Gubernur adalah 21 November 2023. Pihaknya terus mendorong gubernur untuk segera melaporkan besaran kenaikan UMP tahun 2024

Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi Pemerintah Provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Hingga 22 November pagi hari, sebanyak 31 Gubernur telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing. 

Catatan Kemnaker dari 31 provinsi yang telah menetapkan UMP, terdapat 3 provinsi yang menetapkan UMP 2024 tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan.

Lewat regulasi tersebut diatur bahwa ada tiga variabel untuk membentuk besaran kenaikan UMP tahun 2024. Pertama nilai pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sebagai yang mewakili kontribusi sektor ketenegakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi yang diwakili oleh alpha 0,1-0,3.



(SAN)

Advertisement
Advertisement