sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemperin Usul Mobil Seharga Rp250 Juta ke Bawah Bebas PPnBM

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
05/01/2022 19:28 WIB
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan agar mobil dengan harga penjualan di bawah Rp250 juta.
Kemperin Usul Mobil Seharga Rp250 Juta ke Bawah Bebas PPnBM. (Foto: MNC Media)
Kemperin Usul Mobil Seharga Rp250 Juta ke Bawah Bebas PPnBM. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan agar mobil dengan harga penjualan di bawah Rp250 juta, ditambah dengan local purchase atau penggunaan TKDN minimal sebesar 80 persen tidak dikenai PPnBM mulai tahun 2022. 

“Menurut kami, hal ini dapat menjaga kelangsungan industri otomotif di tahun 2022 dan selanjutnya. Kebijakan stimulus PPnBM DTP terbukti mampu menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif di Tanah Air, sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri kompenen otomotif,” ujar Menperin di Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Lanjut Menperin, hal itu tercermin dari kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas di bawah 1.500 cc dengan harga penjualan yang berada di kisaran Rp 250 juta menguasai segmen pasar sekitar 60%. 

“Hal ini menunjukkan bahwa kendaraan dengan jenis tersebut mendominasi pasar mobil di dalam negeri, dan sesuai dengan daya beli masyarakat. Sehingga, kami berpendapat bahwa mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta bukan lagi merupakan barang mewah, namun telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat,” jelas Menperin.

Selain itu, tingkat kandungan lokal yang tinggi juga menunjukkan bahwa produksi mobil tersebut juga mendukung pertumbuhan industri komponen di dalam negeri. Dia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 550 perusahaan industri komponen Tier 1 dan 1.000 perusahaan industri komponen Tier 2 dan 3, yang sebagian besar adalah IKM. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement