IDXChannel - Keputusan pemerintah untuk memberi relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) 0% di 2021 diharapkan mampu memberikan efek berantai yang mampu mendorong pemulihan perekonomian di masa pandemi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Kebijakan PPnBM yang mulai berlaku pada 1 Maret 2021 lalu kemudian dikembangkan sehingga mulai 26 Maret, pemberian insentif diberlakukan untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas silinder mesin 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc.
Selain memberi diskon PPnBM untuk mobil, pemerintah juga menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 100 persen di sektor properti. Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, insentif tersebut diberikan baik untuk rumah tapak maupun rumah susun dengan harga hingga Rp5 miliar.
PPnBM UNTUK INDUSTRI OTOMOTIF
Kebijakan PPnBM bagi kendaraan roda empat telah diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dihadiri Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada kemarin, Rabu (24/3/12)
Ada dua skema pengurangan PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4x2 dan 4x4. Skema pertama untuk kendaraan 4x2, adalah diskon PPnBM sebesar 50%, yang tadinya 20% menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25%, yang tadinya 20% menjadi 15% untuk Tahap II (September-Desember 2021).