IDXChannel - Kemudahan pemberian pinjaman dana dari pinjaman online (Pinjol) menimbulkan berbagai persoalan. Masalah itu biasanya terjadi di kemudian hari.
"Penggunaan Pinjol memiliki risiko dan dampak negatif, seperti tingginya suku bunga dan risiko penipuan. Bahkan ada beberapa kasus pidana dampak masalah pinjol," kata Ketua DPR Puan Maharani, Rabu (2/8/2023).
Dia menambahkan, dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah rekening aktif penerima pinjaman online di Indonesia mencapai 17,68 juta akun hingga Mei 2023.
Jumlah ini terhitung mengalami peningkatan sebesar 15,28% (YoY) bila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Secara keseluruhan, kata dia, jumlah rekening aktif Pinjol di Indonesia masih berpusat di pulau Jawa dengan jumlah rekening penerima pinjaman aktif sebanyak 12,88 juta akun. Sementara itu, total penerima pinjol di luar pulau Jawa sekitar 4,43 juta akun.
Berkaca pada fenomena itu, Puan mengimbau pemerintah agar menjadikan momentum tersebut untuk membumikan kembali model ekonomi koperasi.
"Pemerintah bisa menghadirkan solusi keuangan yang ramah bagi masyarakat. Salah satunya dengan menghadirkan koperasi sebagai lembaga keuangan yang paling cocok karena mengedepankan asas kekeluargaan," ujarnya.
Dia juga mendorong pemerintah untuk memasifkan edukasi dan sosialisasi akan bahaya pinjol kepada masyarakat. Dengan adanya pemahaman yang tepat, diharapkan hal tersebut akan mengurangi pengguna Pinjol di tanah air.
"Masyarakat perlu diberi pemahaman bahwa penggunaan Pinjol juga dapat menyebabkan risiko penyalahgunaan data pribadi, seperti penggunaan data untuk tujuan yang tidak sah atau penyebaran data ke pihak ketiga," katanya.