sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kena PHK Saat Pandemi, Jangan Lupa Manfaatkan Dana JKP

Economics editor Rina Anggraeni
10/04/2021 07:10 WIB
Pandemi covid-19 berdampak luas pada banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kena PHK Saat Pandemi, Jangan Lupa Manfaatkan Dana JKP (FOTO: MNC Media)
Kena PHK Saat Pandemi, Jangan Lupa Manfaatkan Dana JKP (FOTO: MNC Media)

"Oleh karena itu, dengan adanya Program JKP harapanya yang utama adalah mempersiapkan pekerja yang terPHK untuk dapat bekerja kembali dengan adanya informasi pasar kerja, serta manfaat dari pelatihan-pelatihan," katanya.

Deputi Direktur Bidang Project Management Office BPJS Ketenagakerjaan, Romie Erfianto mengatakan terkait sumber pendanaan tidak ada penambahan iuran pada peserta, karena modal awal pemerintah, dari rekomposisi iuran program jaminan sosial yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan presentase iuran Jamsos dari program yang telah ada, seperti   JKK (0, 14%), JKM (0,1%).

"Ini tidak mengurangi manfaat dari program yang telah ada," tandasnya. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement